Manajemen Klub Kalteng Putra Laporkan 23 Pemainnya ke Polda Kalteng
PALANGKA RAYA – Menajemen Klub sepak bola Kalteng Putra melaporkan 23 pemainnya ke Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) atas dugaan pelanggaran pasal 27 A ayat 1 Undang-undang ITE.
Menajemen Klub Kalteng putra melalui kuasa hukumnya Jeffriko Seran menyampaikan, laporan itu atas dasar unggahan para pemain Kalteng Putra di sosial media Instagram tentang adanya tunggakan gaji yang tidak di bayarkan oleh manajemen.
“Hari ini kita melaporkan para pemain yang memposting ada surat ke media sosial Instagram dan captionnya itu menggiring opini publik bahwa manajemen Kalteng Putra itu tidak membayar gajinya Selama 2 bulan padahal pada kenyataannya itu tidak benar,” kata Jeffriko Seran, Kamis 25 Januari 2024.
Menurut Jeffriko, seharusnya permasalahan tersebut tidak bisa langsung di posting ke media sosial yang dapat menyebabkan adanya kegaduhan publik yang mana membuat Kalteng Putra di bully.
“Nah, itu tidak bisa, ada prosedur penyelesaian secara keperdataan kalau memang mereka merasa dirugikan tidak dibayar gajinya,” ujarnya.
Jeffriko menjelaskan, pihak menajemen Kalteng Putra tidak melakukan penunggakan gaji para pemain, hanya saja ada keterlambatan gaji selama 15 hari.
“Sebenarnya itu hanya keterlambatan 15 hari. Namun, statement atau caption mereka buat itu terlambat dua bulan,” jelasnya.
Akibatnya pihak menajemen Kalteng Putra merasa di rugikan atas caption para pemain di sosial media Instagram tentang tunggakan gaji tersebut dan melaporkan para pemain ke polisi.
“Kita sebagai manajemen Kalteng Putra merasa ini dirugikan dan ini adalah salah satu tahun politik, itu yang kita jaga karena, bola itu tidak ada kepentingan politik, makanya bentuk dari klarifikasi kita bahwa postingan-postingan itu tidak benar bahwa kita laporkan ini adalah undang-undang ITE,” tandasnya.