“Intinya pemeriksaan awal adalah bentuk kehati-hatian profesional agar setiap upaya paksa sah, terukur, dan tidak terbantahkan secara hukum,” tegasnya.

Dalam perkara ini, AS diduga melakukan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di pondok pesantren yang ia dirikan di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Polresta Pati menegaskan proses hukum akan terus berjalan dan upaya penangkapan tersangka segera dilaksanakan.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita