Hukum Kriminal

Mantan Dirut Bank DKI dan Pejabat Bank BJB Diduga Langgar Prosedur dalam Kredit Sritex

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengumumkan penetapan tersangka dalam konferensi pers, Rabu (21/5/2025).

Penyidik masih mendalami keterlibatan 20 bank swasta lain yang juga memberikan kredit kepada Sritex. Total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 692,9 miliar, sementara total outstanding kredit di bank pemerintah mencapai Rp 3,58 triliun.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Salemba untuk menjalani proses penyidikan lanjutan. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi industri perbankan dalam menerapkan prinsip kehati-hatian yang lebih ketat.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tutup
Exit mobile version