Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi. Ia menegaskan MK adalah lembaga peradilan tertinggi dalam pengujian undang-undang.

“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo.

Kepastian Hukum Penempatan Anggota Polri

Menurutnya, putusan MK ini memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian. Kepastian ini memperkuat komitmen Polri menjalankan tugas secara profesional dan sesuai aturan.

“Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk dapat menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambah Karo Penmas.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, ketentuan yang mengatur mengenai jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri tetap dinyatakan berlaku. Anggota Polri masih dapat ditempatkan pada jabatan di luar institusi kepolisian tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita