Oknum Kades Bacok Warga di Proses Hukum, Bupati Katingan Tunjuk Pj Kades
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Kepala Desa (Kades) Tumbang Jala Katingan berinisial P alias BL tengah menjalani proses hukum di Polres Katingan setelah bacok tiga warga hingga luka berat. Peristiwa brutal tersebut terjadi saat acara dangdutan di Desa Tumbang Jala, Kecamatan Petak Malai, Jumat (6/6/2025) malam.
Bupati Katingan Saiful memastikan oknum kades tersebut sudah dinonaktifkan dari jabatannya. Ia menunjuk Penjabat Kades dari PNS Kantor Kecamatan Petak Malai untuk menggantikan posisi yang kosong.
“Saat ini posisi kades di-Pj-kan, sebagaimana aturan yang ada, kami menugaskan PNS di Kantor Kecamatan untuk menjadi Pj Kades Tumbang Jala, sudah menjabat,” ujar Saiful di Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (17/7/2025).
Meski demikian, Saiful menegaskan P masih tercatat sebagai Kepala Desa Tumbang Jala definitif karena belum ada putusan inkrah dari pengadilan. “Saat ini yang bersangkutan sedang mengikuti proses hukum, hasil dari proses hukum itu kami masih belum menerima, karena belum masuk ke pengadilan,” jelasnya.
Polres Katingan menjerat tersangka dengan Pasal 351 Ayat 2 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Orang Luka Berat. Ancaman pidana yang dihadapi mencapai lima tahun penjara.
Kronologi Kejadian
Kasatreskrim Polres Katingan Inspektur Polisi Satu Gusti Muhammad Rifa Adabi menjelaskan, peristiwa terjadi sekitar pukul 21.30 WIB saat korban E selaku petugas Linmas sedang berjaga di acara dangdutan di rumah saksi M.
“Tiba-tiba saudara berinisial P alias BL selaku kades yang terpengaruh minuman keras naik ke atas panggung dan menyampaikan sambutan dengan kalimat yang membahas tugas linmas yang membuat korban E tersinggung,” terang Rifa.
Korban E kemudian mendatangi P ke atas panggung untuk menanyakan maksud perkataannya. Terjadi cekcok mulut antara keduanya. P turun dari panggung menuju rumahnya, kemudian kembali ke tempat acara dengan membawa parang.
P mengayunkan parang secara membabi buta hingga mengenai korban MF dan MT yang mengalami luka robek di telapak tangan kanan. Korban E juga terkena ayunan parang di pundak kiri hingga mengalami luka gores.
Ketika korban E mendorong P hingga terjatuh, posisi E berada di atas badan P dalam posisi memeluk. Namun P masih memegang parang dan mengayunkannya sekali sehingga mengenai bibir atas dan bawah korban E hingga mengalami luka robek.
Versi Kuasa Hukum
Restu Mini selaku kuasa hukum P membantah pemberitaan yang menyebut kliennya menyerang warga dalam keadaan mabuk. “Pemberitaan di beberapa media tidak berimbang,” kata pengacara itu kepada Cyrustimes, Rabu (12/6).
Menurut Restu, pertikaian bermula saat P memberikan arahan di atas panggung dalam acara 40 hari kematian salah satu warga desa. Kades menghimbau agar petugas linmas tetap siaga menjaga keamanan acara.
“Berdasarkan keterangan klien, mereka berdua turun dari panggung dan masing-masing pulang mengambil mandau,” kata Restu. Ia menegaskan kliennya justru menjadi korban karena digigit E di bagian pelipis hingga berlubang.
DPW TBBR Kalteng dan DPD TBBR Katingan turut menyayangkan pemberitaan yang dinilai tidak berimbang. Mereka mendorong penyelesaian secara kekeluargaan dengan kepolisian sebagai mediator, mengingat kedua belah pihak masih memiliki hubungan kekeluargaan.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan