Kotawaringin Timur

Oknum Ketua RT Sungai Ubar Mandiri Tolak Masyarakat Bentuk Kelompok Tani

Foto: Kantor Kepala Desa, Sungai Ubar Mandiri, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

KOTAWARINGIN TIMUR – Masyarakat Desa Ubar, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) mengeluhkan adminstratif izin usaha kelompok tani yang diduga dipersulit oleh Ketua RT 5, AL.

Hal itu disampaikan Ketua Kelompok Tani, Musrianto Menurutnya masyarakat ada yang mengurus administrasi izin hingga 5 tahun sampai sekarang tak kunjung rampung.

“Benar masyarakat di sini mengeluhkan administratif yang bobrok, bayangkan mengurus izin usaha kelompok tani sampai sekarang belum selesai. 5 tahunan lah kira-kira,” katanya, Senin 25 September 2023.

Musrianto menilai AL merasa jabatan Ketua RT sudah melebihi Kepala Desa, karena Alamsyah tak mau tanda tangan kalau belum Kepala Desa Ubar, Bombi belum tanda tangan berkas.

“RT merasa jabatannya lebih tinggi dari Kades, karena harus Kades dulu yang tanda tangan baru dia,” tegas Musrianto

Tak hanya itu, mayarakat juga mengeluhkan pengurusan berkas seperti KTP ataupun KK. Pasalnya mengurus berkas-berkas tersebut waktu 1 tahun tak selesai. Pihak Desa juga disebutkan, mematok yang sebesar Rp 700 ribu untuk biaya per Surat Keterangan Tanah (SKT).

Kesemrawutan birokrasi atau administrasi tersebut pihaknya bakal melaporkan ke Ombudsman setempat, agar masyarakat dapat mengurus perizinan sesuai peraturan yang berlaku, demikian mengurus berkas KTP KK tak bertele-tele.

“Kami akan menindak lanjuti hal ini di Ombudsman atau wadah lainnya. Menyangkut mal adminstratif pelayanan publik di Desa Ubar,” pungkasnya.

Follow Cyrustimes di Google Berita.

Tutup
Exit mobile version