Headline

Pelaku Pembunuh Siswi SMP di Pesawaran Lampung Ditangkap, Motifnya Ingin Kuasai Hp Milik Korban

Polres Pesawaran saat konferensi Pers terkait pembunuhan siswi SMP.(Foto:Istimewa)

“KRS diganjar pasal berlapis tentang Pasal 365 ayat 1 dan 4 KUHP tentang pencurian kekerasan dengan ancaman pidana minimal sembilan tahun, pasal 76 UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja ancaman pidana 15 tahun dan maksimal seumur hidup,” kata dia.(*)

Tutup
Exit mobile version