“Kami mengamankan barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 60 centimeter. Hingga saat ini, motif pembunuhan masih dalam penyelidikan karena tersangka masih memberikan keterangan yang berubah-ubah,” tambah Iptu Gusti.
Kasus ini masih dalam penyelidikan Polres Katingan. Tersangka terancam dijerat pasal pembunuhan berencana.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
Halaman
