Pemko Palangka Raya Perpanjang Penghapusan Denda Tunggakan PBB hingga September
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya memperpanjang masa penghapusan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 30 September 2025. Perpanjangan ini diumumkan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) sebagai bentuk stimulus fiskal sekaligus hadiah bagi warga dalam rangka Hari Jadi ke-68 Kota Palangka Raya.
Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan bahwa kebijakan sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025. Namun, arahan dari Wali Kota Fairid Naparin dan Wakil Wali Kota Achmad Zaini memperpanjang masa penghapusan denda guna memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat.
“Ini bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Masyarakat hanya perlu membayar pokok pajaknya, tanpa dikenakan denda, asal dilakukan sebelum 30 September,” kata Emi, Senin, 30 Juni 2025.
Menurut Emi, kebijakan ini bukan hanya untuk meringankan beban warga, tetapi juga untuk mendorong kesadaran membayar pajak tepat waktu. Ia mengimbau masyarakat agar tidak menunda hingga batas akhir.
“Pajak yang dibayarkan memiliki dampak langsung terhadap pembangunan kota, mulai dari peningkatan infrastruktur hingga layanan publik,” ujar Emi.
BPPRD mencatat masih banyak wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya. Dengan adanya perpanjangan ini, pemerintah berharap pendapatan asli daerah (PAD) tetap optimal tanpa membebani masyarakat.
“Ini kesempatan langka. Kami berharap warga bisa memanfaatkannya sebaik mungkin,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan