Hukum Kriminal

Pencurian Rumah Kosong di Palangka Raya Terungkap, Polisi Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti Senilai Rp 10 Juta

pria berinisial D (29) diamankan polisi beserta barang bukti senilai Rp 10 Juta.

Motif pencurian yang dilakukan tersangka diduga terkait dengan masalah keuangan pribadi. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), yang mengancamnya dengan hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.

“Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan, dan kami berkomitmen untuk terus menindak tegas kasus-kasus pencurian yang meresahkan masyarakat,” pungkas AKP M. Rian Permana.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tutup
Exit mobile version