Pencurian Rumah Kosong di Palangka Raya Terungkap, Polisi Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti Senilai Rp 10 Juta
Motif pencurian yang dilakukan tersangka diduga terkait dengan masalah keuangan pribadi. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), yang mengancamnya dengan hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.
“Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan, dan kami berkomitmen untuk terus menindak tegas kasus-kasus pencurian yang meresahkan masyarakat,” pungkas AKP M. Rian Permana.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
Halaman
Tutup