CYRUSTIMES.COM, PALANGKA RAYA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) mendampingi auditor melakukan klarifikasi dan pendalaman keterangan terhadap pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada 2024, Senin (11/05/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Kotim, Sampit.

Pendalaman dilakukan guna memperkuat alat bukti dalam penyelidikan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Tahun Anggaran 2023–2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra mengatakan, klarifikasi terhadap pegawai KPU dinilai penting untuk membuat terang perkara yang sedang ditangani penyidik.

“Pendalaman keterangan terhadap pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur sangat penting dilakukan guna memperkuat alat bukti yang sudah ada,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (11/05/2026).

Ia menjelaskan, penyidik bersama auditor juga berupaya segera menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan tersebut.

Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim dan KPU setempat tertanggal 30 Oktober 2023, KPU menerima dana hibah sebesar Rp40 miliar untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Tahun 2024.

Namun, dari laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Pilkada 2024, diduga terdapat penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.