CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Mendengar pihaknya akan dilaporkan balik atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dalam kasus dugaan malapraktik IUD oleh Plt Direktur Doris Sylvanus, Kuasa hukum pasien, Suriansyah Halim kini membeberkan bukti kuat.
Halim mengungkapkan adanya dua resume medis dari RSUD dr. Doris Sylvanus yang memiliki tanggal dan jam identik, namun isinya berbeda secara signifikan. Temuan itu menjadi dasar laporan dugaan pemalsuan dokumen medis ke kepolisian.
Resume pertama diterima pasien saat keluar dari rumah sakit usai menjalani operasi caesar. Sementara resume kedua diperoleh pihak kuasa hukum melalui permohonan resmi yang diajukan langsung kepada direktur RSUD.
“Enggak mungkin resume medis di waktu yang sama tapi penanganannya berbeda. Pasti salah satunya ada yang palsu,” kata Suriansyah, Selasa malam (24/3/2026).
Suriansyah menyatakan pihaknya belum mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pemalsuan tersebut, apakah dokter, perawat, atau bidan. Ia menegaskan proses pembuktian diserahkan sepenuhnya kepada penyidik. “Yang jelas, laporan etik kami dan laporan polisi kami tidak akan mundur,” tegasnya.
Sementara Plt Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus, dr. Suyuti Syamsul, menyatakan akan melaporkan balik pihak pasien yang menuduh rumah sakit melakukan malapraktik pemasangan IUD tanpa persetujuan.
Menurut dr. Suyuti, laporan yang dilayangkan pihak pasien dinilai tidak berdasar dan berpotensi merusak reputasi institusi maupun individu tenaga medis.
“Laporan balik ini dilakukan karena ada dugaan membuat laporan palsu terjadinya tindak pidana, menyebarkan fitnah, dan mencemarkan nama baik,” tegas dr. Suyuti.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.