CYRUSTIMES, PANGKALAN BUN – Penyidik Polres Kotawaringin Barat menetapkan pengusaha kafe berinisial ZM sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap Ardiansyah, pedagang warung makan “Mama Andre” di Jalan Bhayangkara, Pangkalan Bun. Penetapan tersangka berlaku terhitung sejak 16 Maret 2026, sebagaimana tertuang dalam surat Polres Kobar Nomor B/443/RES.1.6/2026/Satreskrim.

Penetapan tersangka didahului pemeriksaan ZM pada Sabtu, 14 Maret 2026, disusul gelar perkara pada Minggu, 15 Maret 2026. Penyidik menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dilaporkan korban. Serangkaian proses penyelidikan meliputi pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, peninjauan tempat kejadian perkara, dan gelar perkara. Surat penetapan ditandatangani Kasatreskrim Polres Kobar dan ditembuskan kepada pihak Kejaksaan.

Kasus ini sebelumnya menarik perhatian publik karena ZM diketahui merupakan salah satu pemilik Cafe TK di Kabupaten Kotawaringin Barat. Tersangka juga sempat mengklaim dirinya sebagai teman Kapolres Kobar serta menantang korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Kuasa Hukum: Tidak Ada Ruang Damai

Kuasa hukum korban, Adv. Yustiazis F.B. Sihombing, S.H., mengapresiasi langkah profesional penyidik dalam menangani perkara ini. Namun ia menegaskan proses hukum akan terus dikawal hingga tuntas tanpa membuka peluang penyelesaian damai.

“Dalam perkara ini tidak ada restorative justice atau berdamai. Perkara ini menyangkut kemanusiaan dan kami ingin membantu Pak Ardiansyah mendapatkan keadilan,” tegas Yustiazis.

Ia juga mendesak penyidik mempertimbangkan penambahan pasal pemberatan. Saat ini ZM dijerat Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait penganiayaan berat. Namun kuasa hukum menilai Pasal 469 tentang penganiayaan berencana seharusnya turut diterapkan. “Secara logika ada unsur perencanaan. Ada jeda waktu, tersangka pulang, mengambil senjata, lalu menggiring korban ke belakang rumah,” ujarnya.

Sempat Mandek, Publik Pertanyakan Independensi Proses Hukum

Sebelum penetapan tersangka, proses hukum kasus ini sempat dinilai berjalan di tempat meski penyidik dianggap telah mengantongi bukti yang cukup. Dua alat bukti sah telah tersedia, yakni hasil visum et repertum yang menunjukkan bekas kekerasan fisik pada tubuh korban, serta keterangan saksi yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut.

Kelambatan itu memicu spekulasi di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya intervensi pihak tertentu. Dugaan tersebut diperkuat oleh pengakuan korban yang menyebut salah satu pelaku sempat mengklaim memiliki “bekingan kuat” di internal kepolisian.

“Kami hanya meminta keadilan yang setara di hadapan hukum. Jangan sampai narasi adanya ‘orang kuat’ di belakang pelaku justru terbukti melalui lambannya proses hukum ini,” tambah Yustiazis.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara agar tersangka segera diamankan oleh aparat penegak hukum demi menjamin kepastian hukum dan mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita