Hukum Kriminal

Petani di Kotim Lapor ke Propam Polda Kalteng, Duga Penyidik Tak Professional

Kuasa Hukum Pelapor, Suriansyah Halim.

PALANGKA RAYA – Seorang petani bernama Kodrat Debetur (39) melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polsek Parenggean, Kotawaringin Timur (Kotim) ke Bidang Propam Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Rabu (26/6/2024) lalu.

Laporan ke Propam Polda Kalteng dilakukan Kodrat terkait penanganan kasus kekerasan yang dialaminya hingga mengakibatkan kebutaan permanen pada mata sebelah kiri.

Kodrat lantas menyatakan kekecewaannya melalui kuasa hukumnya, Suriansyah Halim, terhadap proses penanganan laporan yang ia ajukan sejak beberapa waktu lalu.

“Klien kami telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Parenggean lengkap dengan visum dan keterangan saksi pada 11 Maret 2024. Namun hingga kini, laporannya hanya dicatat sebagai pengaduan masyarakat, bukan laporan polisi resmi,” ujar Suriansyah Halim, pengacara Kondrat, Rabu (10/7/2024).

Kondrat menduga telah menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh Martinus Mardin, warga setempat. Akibat kejadian tersebut, mata kiri Kondrat mengalami kebutaan permanen.

“Kami telah menghadirkan tiga orang saksi dan menyerahkan hasil visum. Tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut dari pihak kepolisian,” tambah Suriansyah.

Pihak korban juga mempertanyakan mengapa sampai saat ini belum ada pasal yang diterapkan terhadap kasus tersebut, serta belum dilakukannya penangkapan terhadap terduga pelaku.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum korban telah mengirimkan surat permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Kapolsek Parenggean, AKP Rahmad Tuah. Namun hingga kini belum ada balasan.

Tutup
Exit mobile version