Pemanggilan dilakukan berdasarkan surat nomor 005/110/DPRD/2024 dikeluarkan tanggal 23 Februari 2024 dan bersifat penting dalam rangka Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Kalteng dengan Direktur RSUD Doris Sylvanus.

Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Siti Nafsiah mengatakan undangan pemanggilan RDP tersebut baru dilayangkan lantaran baru mendapatkan persetujuan dari Ketua DPRD setempat dan masa Pemilu beberapa waktu lalu.

“Ya saya baru dapat persetujuan dari Ketua kemarim by phone, makanya undangan baru bisa kami buat kemarin, dan terlebih kami semua masih sibuk mengamankan suara di Dapil,” kata Siti Nafsiah saat dikonfirmasi, Sabtu 24 Februari 2024.

Ia membenarkan salah satu poin yang akan dibahas yakni terkait adanya aduan dugaan malpraktik RSUD Doris Sylvanus terhadap bayi berusia 7 hari hingga meninggal dunia.

“Ya itu poinnya juga, disamping layanan lain yang banyak dikeluhkan masyarakat,” ungkapnya.

RDP nantinya akan dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Siti Nafsiah yang dilakukan secara tertutup.

“Komisi III saja, secara tertutup tetapi hasilnya akan kami publis,” pungkasnya.

Diketahui berdasarkan surat pemanggilan tersebut, Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya diminta untuk hadir dalam RDP, yang digelar hari Senin, 26 Februari 2024, Pukul 10.00 WIB, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Makam Alm AB Dibongkar

Perjuangan orang tua korban dugaan malapraktik RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya dalam mencari keadilan hukum terus berlanjut. Kini makam sang buah hati terpaksa harus dibongkar kembali untuk dilakukan autopsi.

Kuasa Hukum orang tua korban, Roy Sidabutar mengatakan, kliennya meminta untuk dilakukan autopsi pada jasad sang bayi.

“hari ini pukul 07:00 pagi, kami telah membongkar makam Alm AB untuk dilakukan Tindakan autopsi di RS Bhayangkara Palangka Raya,” Kata Roy di Palangka Raya, Senin 11 Maret 2024.

Menurutnya, tindakan autopsi diperlukan untuk menambah alat bukti lain dalam kasus dugaan malapraktik ini.

“Seperti yang sudah kami utarakan kepada penyidik sejak awal, bahwa tindakan terhadap Alm AB apakah sudah sesuai prosedur,” kata Roy di Palangka Raya.

Namun dalam perjalanannya, pihaknya mendapati bahwa kondisi jasad Alm AB sudah tidak bisa untuk dilakukan tindakan autopsi.

“Autopsi hari ini tidak mendapatkan hasil apa-apa, karena kondisi jenazah yang telah rusak sangat, tapi kami tetap berharap kepada tim penyidik untuk tidak menyerah,” ujar Roy.

Selain untuk menambah alat bukti, pihaknya juga mendapati kejanggalan lainnya pasca operasi yang menambah kuatnya dugaan malaprakter terhadap Alm AB.

“kenapa jantung Alm AB jadi berlubang, padahal sakitnya ada di bagian usus. Dan sejak awal dokter terang mengatakan bahwa tindakan yang akan diambil adalah 2 tahap,” tuturnya.

Tapi, Lanjut Roy, dengan catatan, antara tindakan pertama dengan tindakan kedua, harus berselang antara 3 sampai 6 bulan.

“tapi kenapa malah 2 tindakan tadi dlakukan sekalian, dari beberapa literasi yang kami temukan, tindakan operasi terhadap bayi seperti umur Alm AB tidak boleh dlakukan pemotongan usus,” jelasnya.

Selain itu, Roy juga turut berterima kasih kepada seluruh pihak yang sudah ikut membantu dalam rangkaian jalannya proses pada saat itu.

“Kami dari tim PH menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu tindakan autopsi hari ini,” pungkas Roy.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita