Kesehatan

PH Korban Dugaan Malapraktik RSUD Palangka Raya Harap Jokowi Kunjungi Kalteng

Presiden Jokowi saat berkunjung ke RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. /foto: Youtube Sekretariat Presiden.

“Adapun anak itu masih berstatus bayi, yang menurut amanat UU No 17 Tahun 2023 pasal 41 ayat (1), bahwa upaya kesehatan bayi itu harus maksimal, yang artinya kami melihat bahwa penanganan bayi dalam kasus ini tidak serius dan tidak maksimal bahkan terindikasi ada kelalaian sehingga berakibat fatal bagi keselamatan bayi tersebut,” jelasnya.

Pihaknya mengaku, tujuan LBH Genta Keadilan mendampingi keluarga korban atas dasar rasa kemanusiaan yang terjadi dalam dunia kesehatan khususnya pelayanan medis terhadap anak.

“Kami meminta pada Kapolda Kalteng untuk segera menindaklanjuti pengaduan ini sebagai bentuk proses penegakkan hukum. Kami juga mohon dukungan media untuk mengawasi proses hukum ini,” tutupnya.

Kronologi Singkat Terjadi Dugaan Malapraktik

Menurut keterangan ayah sang bayi, Afner Juliwarno, bayi mereka yang diberi nama dengan inisial AB, lahir melalui proses persalinan sesar di Rumah Sakit Islam PKU Muhammadiyah pada 9 Januari 2024.

Pada hari yang sama, AB dirujuk ke RSUD Doris Sylvanus karena mengalami muntah-muntah saat diberi susu.

Setelah menjalani proses pemeriksaan, dokter mendiagnosis AB mengalami megacolon congenital, yaitu kondisi tidak adanya ganglion saraf pada usus besar sehingga menyebabkan sulit buang air besar (BAB).

Kemudian, dokter merekomendasikan untuk dilakukan operasi, meski saat itu, pihak orang tua merasa ragu, karena diketahui usia AB baru 7 hari.

Usai menyetujui tindakan operasi, pihak RSUD Doris Sylvanus melangsungkan operasi pada 16 Januari dan berjalan lancar. Namun, orang tua mengamati ada beberapa kali monitor detak jantung dan selang oksigen AB terlepas pasca operasi.

Tutup
Exit mobile version