PHK Sepihak! Pengusaha Lokal Blokir Jalur Houlling PT SAB
MURUNG RAYA – Buntut dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan sepihak oleh PT Semesta Alam Barito (SAB) terhadap PT Rezeki Usaha Jasa Energi (RUJE) yang merupakan pengusaha lokal pribumi menuai kecaman keras dari keluarga pemilik tanah bersama BPD Maruwei I dan Damang Kepala Adat Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Senin 23 Oktober 2023.
Keluarga pemilik tanah yang didukung Damang, Ketua BPD Desa Tawai Hahui, Anggota BPD Maruwei I bersama puluhan warga yang turun bergerak ke lokasi tanah di KM.29 melakukan aksi blokade jalan houlling perusahaan tambang PT SAB yang digunakan sebagai akses jalan houlling batubara buntut dari kekecewaan yang sebelumnya sudah di sampaikan bahwa akan ada aksi blokade akses di tanah keluarga besar PT RUJE yang di lintasi oleh PT SAB.
“Penutupan akses jalan houlling yang kami lakukan ini ada kaitannya dengan diputuskannya hubungan kerja PT RUJE oleh PT SAB sangat menimbulkan dampak kerugian di pihak kami,” ungkap Yansi selaku pemilik tanah, Senin 23 Oktober 2023.
Yansi menjelaskan, dirinya selaku keluarga dari PT RUJE yang merupakan pemilik tanah merasa sangat dirugikan oleh PT SAB untuk aktivitas angkut batubara.
“Masyarakat disekitar sini banyak kehilangan pekerjaan dengan di putuskan nya hubungan kerja antara PT SAB dan PT RUJE sehingga kami melakukan penutupan,” jelas Yansi.
Terkait blokade akses jalan houlling sepanjang 300 meter hanya berlaku kepada PT SAB yang berkaitan dengan produksi dan untuk logistik PT SAB. Sementara bagi perusahan lain dipersilahkan untuk melintas melakukan aktivitas seperti biasa di tanah milik keluarga PT RUJE.
“Kami hanya memblokade di tanah kami yang di pakai PT SAB karena PT SAB yang tidak ada kontribusinya terhadap kami sekeluarga khususnya PT RUJE selaku pengusaha lokal,”beber Yansi.
Selain itu, dikatakan Yansi sudah 5 (lima) hari dirinya menunggu berniat baik, parahnya pihak PT SAB melakukan penerobosan terhadap blokade tanpa melakukan koordinasi dengan kecepatan yang sangat tinggi.
“Sehingga, bisa saja membahayakan keselamatan kami, oleh karena pihak PT SAB tidak menghargai dan memberantas toleransi itu maka samapi fuel nya pun kami blok,” tuturnya
Diketahui, pihak pemilik lahan bukan kali pertama melakukan aksi blokade jalan di KM 29 tersebut, tetapi sudah berjalan beberapa bulan dan minggu yang lalu.
Namun, terjadi mediasi oleh pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya yang di pimpin langsung oleh Pj. Bupati Murung Raya dengan di hadiri unsur FKPD, beberapa SKPD, management PT SAB, management PT RUJE, dan Karyawan.
Disampaikan Yansi bahwa dalam pertemuan tersebut ia memberikan waktu 1 (satu) minggu sejak pertemuan pada 9 Oktober 2023 agar pihak PT SAB mempertimbangkan kembali pemutusan hubungan kerja terhadap PT RUJE selaku pengusaha lokal yang banyak membantu terhadap tenaga kerja lokal.
“Namun sampai pada batas waktu yang ditentukan, bahkan sampai aksi blokade berjalan 5 hari ini lapangan kami dilakukan benar-benar tidak ada itikad baik dari PT SAB yang ada malah ingin mengadu sesama warga masyarakat yang di duga dilakukan oleh oknum pejabat di Murung Raya,” ucap Yansi.
Sementara itu, Damang Kepala Adat, Mat Simo sangat mendukung kegiatan yang dilakukan oleh keluarga Yansi dalam hal ini untuk membantu warga yang sulit mendapatkan pekerjaan di perusahaan yang ada di wilayah Kecamatan Laung Tuhup ini karena alasan pengalaman dan keahlian.
“Selama PT RUJE sebagai mitra PT SAB sangat memberikan kontribusi nyata baik kepada warga maupun terhadap kelembagaan adat sehingga kami merasa terpanggil ketika ada masalah yang menimpa PT RUJE,” ungkap Simo yang di amini ketua BPD Desa Tawai Hahui.
Saat dikonfirmasi media melalui TVOnenews, bertempat di office PT SAB di KM 60 kepada Humas External, Heri Riyadi enggan memberikan tanggapan terkait aksi warga pemilik lahan di KM 29 dengan alasan perintah dari pimpinan agar bersurat.
Apa yang dilakukan Yansi dan keluarga adalah menuntut hak sebagai warga lokal agar pengusaha lokal yang mana di dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.
-Pasal 23 Pemegang IUJP atau SKT dalam melaksanakan kegiatan usahanya wajib sebagaimana pada poin huruf b yang berbunyi mengutamakan subkontraktor lokal sesuai kompetensinya; dan huruf c yang berbunyi mengutamakan tenaga kerja lokal;
Dan Peraturan Pemerintah RI No. 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana Pasal 138 ayat 1 dan 2.
Menurut sumber yang dapat dipercaya mengatakan kepada media ini bahwa ada oknum pejabat yang bekerjasama dengan oknum perusahaan untuk melakukan berbagai intimidasi dan bahkan kriminalisasi terhadap Yansi dan kawan-kawan.
Follow cyrustimes di Google Berita.