Pemilu 2024

Pilkada Lamandau 2024: Paslon Hendra-Budiman Ajukan Gugatan ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi. /ist

NANGA BULIK – Selisih suara tipis dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Lamandau menjadi titik fokus keberlanjutan tahapan demokrasi. Pasangan calon bupati-wakil bupati Hendra-Budiman mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah hasil pleno KPU Lamandau yang mengunggulkan pasangan Rizky-Hamid dengan selisih suara hanya sekitar 1,98 persen.

Sesuai dengan ketentuan, gugatan sengketa Pilkada dapat diajukan ke MK apabila selisih suara antar calon mencapai ambang batas tertentu. Untuk kabupaten dengan penduduk di bawah 250 ribu jiwa, ambang batas gugatan adalah 2 persen. Dengan hasil rekapitulasi yang menunjukkan paslon Hendra-Budiman meraih 27.640 suara (49,01 persen) dan paslon Rizky-Hamid memperoleh 28.755 suara (50,99 persen), Hendra-Budiman merasa bahwa selisih suara tersebut cukup untuk diajukan ke MK.

“Setelah Pleno Rekapitulasi Hasil Tingkat KPU Kabupaten Lamandau pada 3 Desember 2024, kami menghormati setiap tahapan yang telah berjalan. Namun, berdasarkan dugaan pelanggaran yang kami yakini, kami akan menempuh jalur konstitusional untuk menyelesaikan sengketa ini dengan mengajukan gugatan ke MK,” ujar Hendra Lesmana melalui akun media sosialnya.

Hendra menekankan bahwa Pilkada tidak hanya sekadar seremonial politik, tetapi merupakan proses legitimasi rakyat untuk memilih pemimpin dengan prinsip langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh adalah upaya untuk memaksimalkan perjuangan politik dan harus dihormati bersama.

Tutup
Exit mobile version