Sebelumnya, LBH PHRI menyatakan akan menempuh tiga jalur hukum: pengaduan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), gugatan perdata, dan laporan pidana terkait kasus yang menyebabkan pasien harus hidup dengan kolostomi permanen akibat komplikasi IUD.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik terkait penerapan informed consent dan standar pelayanan medis di rumah sakit daerah.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita