Jawa Timur

Pungli Di RTH Maron Masih Berlangsung Hingga Hari Ini

Banyuwangi, Genteng – Meski telah terungkap bahwa tanpa hak atau tanpa izin pengelolaan dari Bupati, namun Pemerintah Desa (Pemdes) Genteng Kulon masih saja melakukan pungutan retribusi di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Maron, senin 26 juni 2023.

Terungkap dalam forum audiensi di Kantor Camat Genteng pada Rabu, 14 juni 2023 lalu bahwa status kepemilikan RTH Maron adalah atas nama Pemkab Banyuwangi, dan Pemdes Genteng Kulon tak pernah sekalipun mengantongi rekomendasi atau izin dari Bupati untuk mengelola RTH Maron.

Parahnya, Pemdes Genteng Kulon bersikukuh bahwa pihaknya melakukan pungutan retribusi tersebut berpedoman pada Peraturan desa (Perdes) nomor 2 tahun 2017 tentang pungutan desa, dimana dalam Perdes itulah tertuang mekanisme pungutan untuk RTH Maron.

Usut punya usut, Perdes tersebut dibuat tanpa dasar hukum yang sah yaitu tanpa disertai dengan izin pengelolaan atau rekomendasi dari Bupati Banyuwangi, walhasil, secara hukum Perdes tersebut adalah cacat hukum.

Dikutip dari laman HukumOnline.Com,
“Pada dasarnya, Desa mempunyai kewenangan untuk melakukan pungutan yang harus diatur melalui Peraturan Desa. Setiap Peraturan Desa yang mengatur pungutan harus diajukan kepada Bupati/Walikota untuk mendapat evaluasi,”

Seperti diketahui, Perdes adalah sebuah produk hukum di tingkat Desa yang mana bila telah lolos evaluasi dari Bupati tentu akan di muat dalam laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemkab Banyuwangi.

Namun sayang, Perdes Genteng Kulon Nomor 2 tahun 2017 tidak pernah temukan di laman JDIH Kabupaten Banyuwangi, ataukah Pemkab lupa mengupload Perdes itu, ataukah jangan-jangan Pemkab Banyuwangi justru tidak mengetahui keberadaan Perdes tersebut. Hal ini menyisakan tanda tanya besar di masyarakat khususnya warga Genteng Kulon.

Tutup
Exit mobile version