Jakarta

Rencana Baru Pemerintah Bentuk Satgas buat Berantas Impor Ilegal

Rencana Baru Pemerintah Bentuk Satgas buat Berantas Impor Ilegal

Zulhas menjelaskan, awalnya sejak aturan direvisi menjadi Permendag 8 tahun 2024, ada usulan dari Menteri Perindustrian agar itu direvisi lagi. Usulan itu untuk memasukkan kembali Pertimbangan Teknis (Pertek) yang telah dihapus sebelumnya.

Setelah itu, diadakan rapat terbatas lagi dengan Jokowi untuk membahas usulan dari Kementerian Perindustrian. Namun Zulhas masih bersikeras untuk tidak merevisi Permendag 8 tahun 2024.

“Saya bertahan, saya bilang ada cara lain, belum tentu Pertek itu menyelesaikan masalah. Oleh karena itu saya menolak keras. Pak Presiden setuju nggak jadi bikin Permendag lagi,” terangnya.

Menurut Zulhas, Permendag 8 Tahun 2024 bukan biang kerok industri tekstil bangkrut. “Kalau (industri) tekstil mengatakan ‘kita bangkrut gara-gara Permendag 8’, ya nggak benar,” ucapnya.

Untuk itu, Zulhas menggunakan cara lain dalam mencari tahu penyebab industri sejumlah produk seperti tekstil ambruk. Upaya yang dilakukan dengan melibatkan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).

“Kita akan lihat apakah betul tiga tahun terakhir ini yang menyebabkan industri rontok dan lain-lain gara-gara barang impor. Oleh karena itu urusan diserahkan ke Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dia akan lihat diselidiki tiga tahun terakhir data-data kita. Kalau memang melonjak impor 7 macam produk tadi, maka dia bisa dikenakan tarif, bisa 10%, 20%, bisa 200%. Namanya bea masuk tindakan pengamanan (BMTP),” ungkapnya.

Kedua, pemerintah juga menyelidiki terkait tindakan dumping pada sejumlah produk impor. Penyelidikan dilakukan oleh KADI dan jika terbukti dumping maka akan dikenakan bea masuk anti dumping (BMAD).

Tutup
Exit mobile version