Dasar hukum yang disiapkan antara lain Pasal 359-360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat, serta Pasal 190 UU Kesehatan.

“Hak pasien atas informasi dan pelayanan kesehatan yang aman adalah hak konstitusional. Kami akan dampingi klien hingga mendapat keadilan dan ganti rugi yang layak,” tegas Suriansyah.

Kasus dugaan malapraktik ini bermula dari operasi caesar yang dilakukan pada November 2025. Pasien mengeluhkan komplikasi pasca operasi yang diduga akibat kelalaian tenaga medis.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita