Pemilu 2024

Sanksi Dipecat ‘Hantui’ ASN jika Terbukti Tidak Netral

Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu.

PALANGKA RAYA – Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya jika terbukti tidak netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dapat dikenakan sanksi hingga dipecat.

“ASN harus netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Jangan sampai ada ASN yang mendukung salah satu calon atau partai politik, baik secara terang-terangan maupun terselubung. ASN yang terbukti tidak netral bisa dikenakan sanksi hingga dipecat,” kata Hera, belum lama ini.

Hera menjelaskan, Netralitas ASN merupakan salah satu syarat dalam mewujudkan pemilu jujur, adil, dan berkualitas.

Maka dari itu ia berharap, ASN bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam berpartisipasi pada pemilu mendatang.

“ASN harus menjadi agen perubahan yang positif, bukan menjadi pengganggu atau penghambat demokrasi. ASN harus menjadi pelayan publik yang profesional, bukan menjadi tim sukses atau simpatisan salah satu calon atau partai politik,” ujarnya.

Hera menambahkan, Pemerintah Kota Palangka Raya akan bekerjasama dengan Bawaslu untuk mengawasi dan menindaklanjuti setiap laporan atau temuan terkait pelanggaran netralitas ASN.

Ia meminta Bawaslu untuk tidak segan-segan memberikan rekomendasi sanksi bagi ASN yang terbukti tidak netral.

“Sanksi yang bisa diberikan mulai dari teguran, mutasi, penurunan pangkat, hingga pemecatan. Kami tidak akan mentolerir ASN yang tidak netral, karena itu akan merusak citra Pemerintah Kota Palangka Raya dan mengganggu jalannya pemilu,” Pungkasnya.

Follow cyrustimes di Google Berita.

(bk)
Tutup
Exit mobile version