Pendidikan

Sekolah di Kotim Masih Lakukan Pungli

Daftar harga kelengkapan seragam sekolah di salah satu SMP Negeri Kotim.

CYRUSTIMES, SAMPIT – Sejumlah sekolah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih melakukan pungutan liar (pungli) pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) dan seragam sekolah. Praktik ini berlangsung meski Dinas Pendidikan telah mengeluarkan larangan melalui Surat Edaran Nomor 421/540/DISDIK-1/2025.

Salah satu wali murid yang meminta dirahasiakan identitasnya mengeluhkan pihak sekolah meminta siswa SD Negeri membeli LKS. “Mereka tidak kasih dan saya belum beli, sepertinya mereka tidak mau kasih tanda terima,” kata wali murid saat dihubungi redaksi pada Senin (21/7/2025).

Wali murid tersebut bahkan telah mengonfirmasi langsung kepada kepala sekolah. Ia diminta membuat surat keterangan tidak mampu dari RT hingga kelurahan. “Kita sudah buat dan serahkan ke kepsek. Sekarang kalau anak kita tidak ada buku LKS untuk belajar, kan sama saja anak kita dibodohkan,” keluhnya.

Praktik serupa juga terjadi di tingkat SMP Negeri. Salah satu sekolah mengadakan seragam bagi siswa baru dengan harga yang cukup tinggi. “Wajib beli, bisa dua kali bayar,” ucap seorang wali murid yang tak mau disebutkan namanya.

Kepala Dinas Pendidikan Kotim Muhammad Irfansyah sebelumnya telah memberikan penegasan terkait larangan pungutan sekolah. “Sejalan dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2024, sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan,” kata Irfansyah, Senin (30/6).

Irfansyah menegaskan sekolah juga dilarang mewajibkan pembelian seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. “Pada saat pendaftaran ulang murid baru, tidak boleh ada biaya apa pun untuk pembelian seragam, baju, buku, maupun atribut sekolah,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Exit mobile version