Sekongkol Lakukan Kejahatan Pilkada, LBKNS Laporkan KPU dan Bawaslu Kapuas ke DKPP Hingga Polda Kalteng
Selanjutnya kata Gatner, terlapor satu (KPU Kapuas) yang mengetahui keunggulan Paslon 04 di Kecamatan tersebut secara sadar dan dengan sengaja tidak mendistribusikan undangan memilih sebanyak 36,634 kepada masyarakat di Kabupaten Kapuas atau setara dengan 12,4% dari jumlah DPT di Kabupaten Kapuas.
“Bahwa bila melihat penyebaran undangan memilih yang tidak didistribusikan oleh KPU sebanyak 36,634 yang tersebar di 17 Kecamatan se Kabupaten Kapuas dan paling banyak hampir mencapai persentase 50 persen berada di Kecamatan Mantangai dengan jumlah12,977 undangan. Sementara Kecamatan Mantangai merupakan basis dukungan Paslon nomor 04 karena mereka adalah putra kelahiran Kecamatan itu,”kata Gatner
Kemudian untuk memuluskan aksi kejahatannya, KPU Kapuas berdasarkan bukti D rekap pengembalian pemberitahuan KWK, beralasan bahwa tidak bertemu dengan masyarakat dikarenakan pada saat itu memang terjadi musibah banjir selama beberapa hari sebelum dan sesudah pelaksanaan Pilkada yakni pada tanggal 26-28 November 2024.
“Tetapi berdasarkan PKPU No. 17/2024 pasal 49 musibah banjir dapat dijadikan dasar untuk pemilihan susulan. Namun KPU dengan sadar tetap saja melaksanakan Pemilukada tanpa pemilu susulan pada 4 Kecamatan yang dilanda musibah bencana banjir. Disini kan sudah jelas mereka telah melakukan tindak kejahatan Pemilu,”tegasnya
Menurut Gatner perbuatan yang dilakukan KPU tersebut diduga kuat dilakukan untuk memenangkan salah satu pasang calon tertentu.
Dan keberpihakan untuk memenangkan salah satu calon tertentu dilakukan KPU secara terang-terangan dengan menerbitkan SK Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Nomor 1748 tahun 2024 pada pleno KPU pada tanggal 5 Desember 2024