Nasional

Sekongkol Lakukan Kejahatan Pilkada, LBKNS Laporkan KPU dan Bawaslu Kapuas ke DKPP Hingga Polda Kalteng

Foto: Ketua LBKNS Provinsi Kalimantan Tengah Gatner Eka Taurung, SE| Dani

“Perbuatan ini dilakukan oleh KPU dengan maksud untuk tidak memberi kesempatan kepada pasangan calon lainnya mengajukan permohonan PHP di Mahkamah Konstitusi. Padahal berdasarkan ketentuan ayat (1) PKPU No. 18/2024 masih ada waktu 3 hari kerja untuk melakukan Perselisihan Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi,”kata Gatner.

Selanjutnya kata Gatner kejahatan Pemilu yang dilakukan oleh KPU tidak berhenti sampai disitu, setelah ada dua pasang calon bupati dan wakil bupati yang mendaftarkan PHP di MK barulah kemudian KPU Kapuas pada tanggal 23 Desember 2024 menerbitkan SK No. 1746 tentang pembatalan SK penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Nomor 1748 tahun 2024.

“Dan bila menghitung sejak penerbitan SK penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada 5 Desember 2024, artinya SK penetapan tersebut sempat berlaku selama 18 hari,”ungkapnya.

Kemudian sambung Gatner lagi seluruh perbuatan kejahatan yang diduga dilakukan oleh KPU Kapuas (Ketua dan juga Komisioner) sama sekali tidak mendapat teguran dari terlapor 2 yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kapuas.

“Seharusnya sebagai pengawas, Bawaslu menjalankan fungsinya. Namun pada faktanya telah terjadi pembiaran kegiatan melawan hukum buktinya kejahatan Pilkada yang kami uraikan berjalan aman-aman saja seolah tidak terjadi kecurangan apapun,”sesalnya.

Atas dasar itu kata Gatner itu menduga telah terjadi persekongkolan jahat yang dilakukan antara KPU dan juga Bawaslu Kapuas dalam pelaksanaan Pilkada.

“Sehingga Bawaslu menjadi buta tidak memiliki mata dan juga tuli tidak memiliki telinga,”ucapnya.

Tutup
Exit mobile version