“Kami membawa bukti, negara tidak hanya dirugikan secara ekologis, tapi dirampok secara finansial. Setiap pohon yang tumbang tanpa izin adalah hilangnya aset negara. Kami menghitung potensi kerugian negara mencapai angka yang fantastis,” tambah Afan.
Melalui laporan resmi ini, PW SEMMI Kalteng mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Bupati Sukamara untuk mengklarifikasi sumber pendanaan serta status kepemilikan lahan yang dipersoalkan. Selain itu, organisasi itu meminta KPK meninjau ulang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat terkait guna mendeteksi kejanggalan aset.
PW SEMMI Kalteng juga mendesak KPK melakukan supervisi ketat terhadap penegakan hukum di Kalimantan Tengah agar proses hukum berjalan tanpa intervensi politik. Organisasi itu menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi lingkungan dan keuangan negara di Kalimantan Tengah.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan