Terbitkan Rilis di Webnya Sendiri, Pemilik Akun Kaltengpedia Bantah Postingannya Mengandung Unsur Pencemaran Nama Baik
Sehingga, pihaknya berencana melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Ditreskrimsus Polda Kalteng dalam persoalan UU ITE, pada hari Senin (17/2). “Sementara kami menduga Kaltengpedia telah melanggar pasal 27 a, sementara kami telah berkomunikasi dengan tim penyidik belum ada di tempat, kemungkinan senin akan kami laporkan langsung, semua dugaan tindak pidana yang dia langgar,” pungkasnya.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
Halaman
Tutup