Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalteng, Dodik Mahendra, membenarkan pihaknya telah menerima SPDP dan kini menunggu berkas perkara dari penyidik.
“SPDP sudah kami terima. Saat ini kami menunggu berkas perkara dari penyidik untuk diteliti oleh jaksa yang ditunjuk,” ujar Dodik, Selasa (14/04/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Sukamara Masduki belum memberikan keterangan resmi terkait perkara yang menjerat dirinya. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab.
Proses hukum perkara ini masih berada pada tahap penyidikan. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan