Tiga Tersangka Kasus Korupsi Izin Usaha Pertambangan di Barito Utara Ditahan Kejati Kalteng
Menurut Dodik, praktik ini berpotensi menyebabkan kerugian negara yang signifikan akibat hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya diperoleh dari proses lelang WIUP. Tim penyidik Kejati Kalteng saat ini masih mendalami bukti-bukti yang ada serta berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung jumlah kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus ini.
Penyidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan fokus pada pengungkapan lebih lanjut tentang bagaimana proses perizinan tersebut dapat disalahgunakan.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
Halaman

Tutup