Hukum Kriminal

Uang Hasil Korupsi Diduga untuk Judi Online, Tiga Pegawai Bawaslu Seruyan Resmi Ditahan

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Bawaslu Seruyan saat digiring petugas Kejati Kalteng ke mobil tahanan untuk dijeboskan ke Rutan kelas IIA Palangka Raya. /foto:dede

Wahyudi menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain serta kerugian negara yang lebih besar. Dana yang diselewengkan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan Kejati juga akan menyelidiki penggunaan dana lainnya yang diterima Bawaslu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Modus operandi ketiga tersangka melibatkan pengajuan pencairan anggaran Bawaslu untuk kepentingan pribadi, dengan KH menggunakan akun BRI Cash Management System (CMS) milik IWI untuk membuat pengajuan, dan HI memberikan kode OTP yang memungkinkan pencairan dana ke rekening pribadi KH.

Dana hibah ini dialokasikan untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Seruyan, dengan pencairan dilakukan dalam dua tahap: Rp 5,03 miliar pada Desember 2023 dan Rp 7,54 miliar pada Juni 2024.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tutup
Exit mobile version