Usai Diperiksa, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KONI Kotim Sebut ‘Penyidikan Jahanam’
Kemudian lanjut Douglas alasan objektif tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka telah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, dimana tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Terhitung pada 20 Juni 2024 sampai 9 Juli 2024 di rutan Kelas IIA Palangka Raya,” pungkasnya.
Seperti yang diketahui, Ketua KONI Kotim inisial AU dan Bendahara KONI inisial BP resmi menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2021-2023.
Dimana KONI Kotim pada tahun 2021 menerima dana hibah dari APBD Kotim senilai Rp 3.264.278.165,00, kemudian tahun 2022 senilai Rp 8.748.750.000,00, dan tahun 2023 senilai Rp 18.228.000.000,00.
Total dana hibah selama kurun waktu 2021-2023 yang dikelola KONI Kotim berjumlah Rp. 30.241.028.165,00 (tiga puluh miliar dua ratus empat puluh satu juta dua delapan puluh delapan ribu seratus enam puluh lima rupiah).
Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita