[Video] Soal Dugaan Malapraktik, Dokter Sebut Resiko Medis Hingga Dibantah Orang Tua Korban
Tak hanya itu, Afner juga mengutip penjelasan dari dr. Agung Aji Prasetyo M.Si.Med.Sp.BA di salah satu acara talkshow.
“Ketika bayi terindikasi mengalami penyumbatan usus, observasi segera di lakukan saat itu untuk segera di lakukan operasi, jika kondisi bayi stabil dan baik, boleh di lakukan pemotongan usus, dan kondisi stabil ini pada bayi berusia 1-2 hari. Namun ketika hasil observasi nya menunjukkan ketidakstabilan, bayi itu hanya boleh di lakukan pembuatan Stoma, jika setelah 6 bulan pasca operasi kondisi bayi membaik,maka akan kembali di lakukan operasi pemotongan usus,” ucapnya.
Afner juga menuturkan bahwa penanganan medis yang dilakukan pihak RSUD Doris Sylvanus terhadan almarhum anaknya, tidak sesuai dengan pernyataan awal sebelum dilakukan Tindakan operasi.
“Awalnya di jelaskan bahwa operasi akan di lakukan 2 tahap, tahap pertama pada tgl 16 Januari 2024 dengan pembuatan Stoma, tahap kedua 3-6 bulan pasca pembuatan Stoma akan kembali di lakukan pemotongan usus dan penyambungan usus. Namun yang terjadi justru berbeda, lubang Stoma dan pemotongan usus 2 tindakan sekaligus pada tanggal 16 Januari 2024. Pasca operasi di telantarkan, padahal menurut peraturan menteri kesehatan nomor 53 tahun 2014 bayi yang mengalami permasalahan berat dan luka berat wajib masuk NICU,” tuturnya.
Berdasarkan hal tersebut, pihak orang tua korban dugaan malapraktik menyebut dr Anto memberikan keterangan yang tidak sesuai kepada wartawan.
“Paham pak dokter? Saya harap anda perlu lagi sekolah dan belajar dengan baik, supaya ketika menangani dan menjelaskan sesuatu nya dengan jelas dan ilmiah,” pungkasnya.