Kejati Kalteng meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menggiring opini melalui media sosial sebelum fakta hukum terungkap di persidangan.

“Kami mengajak pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk menyampaikan argumentasi atau bantahan secara resmi di persidangan. Biarlah Majelis Hakim yang menilai fakta-fakta hukum yang terungkap di pengadilan, apakah dakwaan jaksa terbukti atau tidak,” pungkas Hendri.

Sebagai bentuk transparansi, Kejati Kalteng juga berencana merilis video pernyataan langsung dari Halili untuk memperjelas duduk perkara kepada masyarakat dan awak media.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

KEJATI KALTENG PASTIKAN ORANG DALAM REKAMAN BUKAN JAKSA DARI KEJARI KOBAR