Hukum Kriminal

Vonis Sesat di Tanah Dayak: Kades Tempayung Dikriminalisasi, Hakim Dilaporkan

Tim advokasi keadilan untuk Tempayung menyerahkan dokumen aduan di Komisi Yudisial. Foto Dokumentasi AMAN Pangkalan Bun.

CYRUSTIMES, JAKARTA/PALANGKA RAYA – Perkara yang menjerat Syachyunie (48), Kepala Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, kini memasuki babak baru. Tim Advokasi Keadilan untuk Tempayung bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) melaporkan majelis hakim yang menangani kasus tersebut ke Komisi Yudisial, Senin (19/5/2025).

Laporan dugaan pelanggaran etik ini menyusul putusan kontroversial Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dalam perkara pidana nomor 36/Pid.Sus/2025/PN Pbu yang menjatuhkan vonis kepada Syachyunie atas tuduhan menjadi dalang pemortalan (penutupan akses) ke perkebunan PT Sungai Rangit Sampoerna Agro.

” Kami menemukan sejumlah indikasi pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim dalam penanganan kasus ini,” kata Gregorius Retas Daeng, Ketua Tim Advokasi Keadilan untuk Tempayung, dihubungi Cyrustimes usai menyerahkan berkas pengaduan di kantor Komisi Yudisial, Jakarta.

Akar Konflik: Janji Plasma yang Tak Kunjung Terealisasi

Konflik ini bermula dari tuntutan masyarakat Desa Tempayung terhadap PT Sungai Rangit Sampoerna Agro terkait pemenuhan kewajiban plasma perkebunan. Perusahaan yang telah beroperasi sejak 1999 tersebut dianggap belum memenuhi kewajibannya memberikan kemitraan plasma sebesar 20 persen dari luas kebun sesuai UU No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan PP No. 18 tahun 2021.

Menurut dokumen yang diperoleh Cyrustimes, masyarakat Tempayung telah berulang kali menyampaikan tuntutan kepada perusahaan jauh sebelum aksi pemortalan dilakukan, namun tidak mendapat tanggapan yang memadai.

Tutup
Exit mobile version