Kalimantan Tengah

Wanita Paruh Baya di Kapuas Kedapatan Memiliki Narkoba Jenis Sabu di Rumahnya

Pelaku seorang wanita paruh baya Rin (55) di Mapolres Kapuas; foto/doc

Kapuas – Seorang Wanita Paruh Baya bernama Rin (55) berkedapatan menyimpan barang haram narkoba jenis sabu seberat 6,93 gram yang disimpan di dalam rumah.

“Penindakan dilakukan di rumah RIN sendiri pukul 19:00, yang beralamatkan di Desa Dandang Kecamatan Pasak Telawang yang termasuk dalam wilayah hukum Polsek Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas” Kata Kasat Resnarkoba Akp. Subandi.

“Adapun barang bukti berupa bubuk kristal bening diduga narkoba jenis sabu seberat 6,93 gram, satu buah timbangan digital dan dompet warna hitam” Jelasnya.

“Untuk terlapor kita kenakan ancaman yaitu pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Sekarang terlapor dan barang bukti sudah diamankan di Satuan Resnarkoba Polres Kapuas guna membuat Laporan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya (Dani)

Tutup
Exit mobile version