Dalam dokumen SiRUP tersebut, tidak dijelaskan secara rinci jumlah perjalanan, tujuan spesifik, maupun indikator capaian kegiatan yang menjadi dasar penggunaan anggaran Rp7,58 miliar tersebut. Kondisi itu dinilai dapat mengurangi transparansi penggunaan APBD kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Sekretariat DPRD Kotim terkait urgensi dan rincian teknis penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
Halaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan