CYRUSTIMES.COM, SAMPIT – Anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, tahun anggaran 2026 mencapai Rp7.584.608.000 dan memunculkan sorotan terkait potensi pemborosan penggunaan APBD. Data itu tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dengan kode paket 42781791 yang diumumkan pada Selasa (11/03/2026).
Berdasarkan dokumen SiRUP, paket tersebut masuk dalam kategori swakelola tipe 1 dengan nama kegiatan “Belanja Perjalanan Dinas Biasa” yang dikelola Sekretariat DPRD Kotim. Paket itu mencakup perjalanan luar daerah, akomodasi hotel, uang representasi pimpinan DPRD, hingga transportasi darat dan luar provinsi.
Rincian anggaran menunjukkan sejumlah pos bernilai besar tersebar dalam 24 item pagu. Di antaranya, terdapat alokasi Rp2.060.160.000 untuk perjalanan luar kota di luar Provinsi Kalimantan Tengah serta Rp1.766.528.000 untuk komponen perjalanan dinas lainnya.
Selain itu, tercatat pula beberapa item akomodasi dan transportasi dengan nominal ratusan juta rupiah, seperti Rp355.200.000, Rp269.136.000, dan Rp180.960.000. Anggaran itu digunakan untuk kegiatan perjalanan dinas sepanjang Januari hingga Desember 2026.
Secara administratif, penganggaran perjalanan dinas memang diperbolehkan dalam kegiatan pemerintahan dan legislasi. Namun, pola penggunaan anggaran dengan nilai miliaran rupiah untuk aktivitas perjalanan dinas sering menjadi perhatian aparat pengawas dan penegak hukum karena dinilai memiliki celah penyimpangan, mulai dari markup biaya, perjalanan fiktif, hingga penggunaan yang tidak sesuai kebutuhan riil.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan