Angkut Kayu Hasil Hutan Tanpa Izin, Seorang Petani di Rokan Hilir di Tangkap Polisi

Pelaku pria berinisial SA alias Pbs (43) sudah diamankan pihak kepolisian polres Rokan Hilir;foto/istimewa

Untuk Pasal yang dipersangkakan :
Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dalam Pasal 40 Undang-Undang R.I Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang R.I Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” pungkasnya.

Laporan : G.zay
Editor: Bintang
Sumber: Humas polres

Tutup