Cabul! Pemuda di Lampung Utara Setubuhi Gadis Dibawah Umur Sebanyak 3 Kali

Pelaku Berinisial RA (22) diamankan pihak kepolisian;foto/humas

Lampung Utara– Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Utara Polda Lampung mengamankan seorang pria berinisial RA (22) warga Desa Bengkulu Kab.Way Kanan Lampung.

Lantaran diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Dihadapan petugas pria yang kesehariannya mengaku sebagai buruh itu mengakui telah tiga kali menyetubuhi korbannya gadis (15) di sebuah Hotel di Bukit Kemuning.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Eko Rendi SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail pada Kamis (22/6/2023).

Eko melanjutkan, Peristiwa bermula di penghujung bulan Mei 2023, terduga pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook, pada hari Minggu 4 Juni 3023 sekitar pukul 16.50 wib, pelaku membuat janji untuk bertemu dan mengajak korban menginap di sebuah Hotel di Bukit Kemuning.

“Pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri hingga korban terperdaya, selanjutnya dengan leluasa pelaku menyetubuhi korban hingga tiga kali, setelah melepas syahwatnya pelaku berkata kepada korban agar diam saja. “terang AKP Eko.

Nenek korban yang akhirnya mengetahui tentang kasus yang menimpa cucunya, lantas melapor ke Polres Lampung Utara.

“Melalui serangkaian penyelidikan, terduga pelaku, pada Rabu 21 Juni 2023 pukul 16.00 wib berhasil ditangkap saat ia berada di rest area tugu perbatasan Kab. Way Kanan yang mana terduga pelaku saat itu kembali membuat janji untuk bertemu dengan korban,” ungkapnya.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page