Nasional

Dari Oknum BPN Hingga Kades, Ini Mafia Tanah Yang Diungkap Menteri ATR/BPN

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.(foto:dok kumparan)

“Saya sampaikan mafia tanah itu ada lima oknum. Oknum BPN, oknum pengacara, oknum notaris, oknum kecamatan, karena Pak Camat ini adalah sebagai PPAT sementara, dan kepala desa,” kata Hadi.

Hal ini disampaikan Hadi usai acara penyerahan sertifikat tanah kasultanan dan tanah kadipaten 2022 di kompleks Kantor Gubernur DIY, Rabu (28/9/2022).

Meski demikian, Hadi mengatakan lima pemangku kepentingan itu juga berkolaborasi untuk mencegah adanya mafia tanah.

“Kalau ada mafia tanah masuk, tangkap. Ada mafia tanah, gebuk. Karena itu bukan tanah mereka,” terang Hadi.

Terlepas soal mafia tanah, Hadi mengatakan pendaftaran tanah di Jogja saat ini sudah mencapai sekitar 90 persen.

“Jika seluruh tanah sudah terdaftar, tidak ada mafia tanah. Karena ketika ada mafia tanah akan bermain, itu terlihat miliknya Pak A, Pak B, tidak mungkin bisa diambil.

“Kedua, investor akan ramai datang ke DIY, karena ada kepastian hukum untuk melaksanakan investasi itu. Sudah tenang, tidak mungkin akan digugat,” ucap Hadi.

Menurut Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mafia tanah di Jogja terbilang sangat kecil. “Di sini relatif sangat kecil. Kalau sudah 90 persen terdata, kan nggak mungkin terjadi transaksi jual beli ya kan,” terang Sultan.

Diberitakan sebelumnya, dalam rangka peringatan satu dasawarsa Undang Undang No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, Menteri ATR/Kepala BTN menyerahkan sertifikat tanah kesultanan dan tanah kadipaten kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. (*)

Tutup
Exit mobile version