Krisis antrean BBM di Kalteng sebelumnya juga dikaitkan dengan polemik Surat Edaran Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.I/V/2026 yang membatasi kuota pembelian BBM subsidi dan nonsubsidi di seluruh SPBU Kota Palangka Raya. Surat edaran itu sempat memantik dugaan pemalsuan tanda tangan digital Wali Kota Palangka Raya dan menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat.
Cyrustimes.com akan terus memantau jalannya aksi dan menyampaikan perkembangan terbaru dari lapangan.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
Halaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan