DPRD Kalteng Desak Penyelesaian Kasus Dugaan Penyiksaan di Lahan Sawit Kobar
“Yang pertama terkait pernyataan kami ormas tadi, bahwa kami memberi tenggang waktu paling lama 3×24 jam harus ada tindakan dari pemerintah, dalam hal ini aparat,” kata Romong, salah satu perwakilan organisasi masyarakat.
Kasus ini melibatkan lahan sawit yang termasuk dalam kawasan potensi Desa Pandu Sanjaya diluar batas wilayah kawasan PT Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi, anak perusahaan Astra Agro Lestari Group.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
Halaman
Tutup
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan