Duel Dua Lawan Satu di Kapuas Kalteng, Joe Tewas Ditusuk

Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono;foto/istimewa

Lanjutnya, menerima laporan adanya kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda tewas, polisi kemudian mengumpulkan keterangan saksi dan juga barang bukti.

Dari keterangan yang dihimpun, petugas akhirnya mengetahui identitas kedua pelaku dan langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis belati diamankan di Mapolres setempat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 Jo 55 KUHPidana Jo Pasal 170 Ayat 2 Ke 3e KUHPidana.”Dengan ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara,”pungkasnya.

1 Komentar

  1. Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.

Sudah ditampilkan semua

Komentar ditutup.

Tutup