Iswahyudi Wibowo Dorong Partisipatif Aktif Masyarakat Dalam Pengawasan Pilkada 2024
Lanjut Iswahyudi, dengan keterbatasan ini tentunya Kami tidak bisa menjangkau setiap sudut di Kabupaten Kapuas apabila ada ke 5 calon dalam melaksanakan kampanye yang ada potensi pelanggaran.
“Ibarat permainan sepak bola, tentunya hal itu semua ada aturannya yang akan dijalankan, Kami sebagai wasit tentunya tidak bisa melihat diseluruh lini lapangan, jadi penontonlah yang melihat itu yang menyampaikan kepada Bawaslu,” imbuhnya.
Marwah Bawaslu saat ini adalah potensi pelanggaran, apabila Kita ada menemukan potensi pelanggaran kita cegah dulu, kalau sudah dicegah dan tidak dilanjutkan, ya itu sudah selesai.
Kemudian, disampaikan Iswahyudi untuk tim kampanye pasangan calon dalam 60 hari kegiatan kampanye itu, yang penting untuk pelaksanaan kampanye mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yakni pernyataan tertulis dari pejabat Polri, Polres untuk Bupati dan Polda untuk Gubernur.
Iswahyudi mengatakan sejak pendaftaran calon pada 27-29 Agustus sampai pada penetapan 22 September, itu mereka baru namanya bakal calon, artinya Bawaslu saat ini tidak ada kewenangan mengatur atau menindak terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan tim kampanye.
“Itu perlu dipahami.., bukan kami membiarkan tetapi kewenangan belum ada sebelum penetapan calon pada tanggal 22 September nanti,” tegasnya.
Contoh sederhananya seperti masyarakat yang mendaftar PNS.., kan baru mendaftar belum sebagai PNS, jadi aturan undang-undang ASN belum berlaku. Sama sepertinya hal ini undang-undang pemilu Pilkada belum bisa kita berlakukan terhadap bakal calon.