Hukum Kriminal

Keadilan Restoratif Loloskan Tersangka Penadah Motor di Kalteng dari Jerat Hukum

Tersangka BS mencium tangan Korban usai lolos dari jerat hukum berkat keadilan restoratif.

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini merupakan salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat,” kata Nanang.

Keputusan ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung yang mendorong penerapan keadilan restoratif dalam kasus-kasus tertentu. Nanang mengapresiasi kerja keras Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang memfasilitasi proses perdamaian.

Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur kini diminta menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum serta Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Kasus ini menjadi contoh penerapan keadilan restoratif yang mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban ketimbang pemidanaan. Mekanisme ini dipandang lebih efektif untuk kasus-kasus ringan dengan dampak sosial terbatas.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Exit mobile version