Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng Jadi Tersangka Ancaman Kekerasan

Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji.

“Pihak penyidik hingga saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut lagi mengenai perkara tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya karena perbuatan itu dilakukan banyak orang,” tegasnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 dan Pasal 167 KUHP yang mengatur tentang ancaman kekerasan dalam melakukan suatu tindakan kepada pabrik atau perusahaan. Kedua pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.

“Pasal pidana yang dijadikan acuan dalam perkara ini adalah Pasal 335 ayat 1 dan Pasal 167 KUHP ancaman kekerasan melakukan suatu tindakan kepada pabrik atau perusahaan yang didatangi dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkas Nuredy.

Aksi penyegelan yang dilakukan ormas ini terhadap perusahaan di wilayah Kabupaten Barito Selatan telah memicu kontroversi dan mendapat perhatian serius dari aparat keamanan.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page