Nagari Malampah Barat Raih Penghargaan Nasional di Bidang Keterbukaan Informasi Publik
Ketua Komisi Informasi Pusat, Doni Yusgiantiro, dalam laporannya, menjelaskan bahwa penilaian Keterbukaan Informasi Publik merupakan upaya untuk mendorong pemerintahan yang lebih terbuka, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk desa. Ia menekankan bahwa pemerintah desa memiliki kewajiban untuk menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi dalam tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif, dan efisien.
“Melalui pemerintahan yang terbuka, kita dapat membangun kepercayaan masyarakat dan menciptakan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan desa,” kata Doni.
Penghargaan ini bukan hanya simbol prestasi, tetapi juga menjadi pemicu semangat bagi desa-desa lainnya untuk terus berinovasi dan beradaptasi demi kemajuan. “Teruslah berinovasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk membangun desa,” tambah Doni.
Selain pemberian penghargaan, acara tersebut juga diisi dengan seminar mengenai keterbukaan informasi publik yang berkualitas sebagai acuan peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia. Dalam kesempatan ini, Komisi Informasi Pusat juga meluncurkan Literatur Keterbukaan Informasi.
Pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 yang mengatur keterbukaan informasi publik ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka dan informatif, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam pengembangan diri dan sosial.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita