Pelaku pencabulan Bocah di bawah umur Secara Bergiliran di Tangkap Team Pegasus Polres Jeneponto,2 Tsk Masih Buron
“Terduga Pelaku inisial ER umur 22 tahun
Pekerjaaan Buruh Bangunan asal Borong Bira Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto dan SM, umur 24 tahun yang bekerja sebagai Sopir asal Borong Bira Kelurahan Tolo Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto,” jelasnya.
Dalam introgasi awal terduga pelaku Erwin dan Sapar telah mengakui perbuatannya dan untuk terduga pelaku lainnya Yakni RI, dan RO, masih dalam tahap pencarian/pengejaran Tim Pegasus Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto.
“Pasal yang dikenakan Terhadap terduga Pelaku yakni Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,”Selanjutnya ke dua orang terduga pelaku pemerkosaan dibawah umur tersebut dibawa dan diamankan ke Mapolres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Daenk ukhy)
