Pemkab Kapuas Gelar Pembukaan Pekan Panutan Road Show Pajak Tahun 2025
CYRUSTIMES, KAPUAS – Pembukaan Pekan Panutan Pajak Daerah Road Show Tahun 2025 di Kabupaten Kapuas resmi dibuka oleh Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno, bertempat di Halaman Kantor Bapenda setempat, pada Senin (21/7/2025) pagi.
Dalam sambutannya Bupati Wiyatno menyampaikan pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang bersifat memaksa sesuai amanat undang-undang.
“Ini bertujuan untuk keperluan daerah bagi kemakmuran rakyat dan demi peningkatan pembangunan dan perekonomian daerah,” tuturnya.
Ia juga menegaskan perlu adanya keseriusan untuk melakukan optimalisasi PAD. Oleh sebab itu, upaya-upaya baik secara ekstensifikasi seperti melakukan pendataan objek pajak baru atau menggali potensi.
Dikatakan, sambung Bupati, jenis wajib pajak baru maupun secara intensifikasi dengan cara melakukan kerjasama, penggunaan digitalisasi sampai pada melakukan pemeriksaan dan penagihan pajak.
“Rendahnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak perlu mendapatkan perhatian khusus dari kita semua. Sehingga tujuan melakukan optimalisasi pajak daerah dapat terwujud,” tegasnya.
Lebih lanjut, dengan kegitan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah daerah untuk melakukan jemput bola terhadap peningkatan pembayaran pajak daerah, terutama pada sektor pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
“Juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang kemudahan-kemudahan memperoleh data wajib pajak sampai pembayaran melalui elektronifikasi yang membuat masyarakat tidak perlu lagi meninggalkan aktivitasnya namun tetap bisa melakukan kewajiban membayar pajak,” imbuhnya.
Bupati mengungkapkan kegiatan ini merupakan komitmen Pemerintah daerah untuk menyakinkan masyarakat. Ia juga menekankan kepada para Kepala Perangkat daerah untuk melakukan pengecekan kepada seluruh ASN di jajarannya untuk memastikan telah membayar PBB-P2 yang menjadi kewajibannya.
“Jika masih ada ASN yang belum membayar PBB-P2 Tahun 2025, agar dipastikan ASN tersebut melunasinya, bisa melalui loket-loket yang disediakan Badan Pendapatan Daerah yang bekerja dengan pihak Perbankan dibeberapa titik mulai tanggal 21-27 Juli 2025,” ujarnya.
Kepada Badan Pendapatan Daerah, Saya meminta agar segera berkoordinasi dengan Kecamatan, Kelurahan/Desa untuk memanfaatkan adanya program penghapusan denda sangsi administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
Dan juga kepada semua Kepala Perangkat Daerah agar melakukan pengecekan terhadap tindak lanjut surat Bupati Kapuas Nomor: 900.1.13.1/1115/BAPENDA/2025 TANGGAL 30 JUNI 2025, yang berbunyi:
Pertama, seluruh perangkat daerah wajib menganggarkan belanja pembayaran pajak kendaraan bermotor dinas pada masing-masing OPD.
Kedua, melakukan pendataan terhadap kendaraan bermotor pribadi yang dimiliki oleh pegawai pada masing-masing OPD nya, dan segera melakukan mutasi menjadi plat KH-B melalui layanan Samsat Kabupaten Kapuas.
Ketiga, menyampaikan data-data tersebut kepada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kapuas melalui narahubung yang telah ditentukan. “Saya berharap ketiga hal tersebut agar segera dilaksanakan dan dilaporkan kepada Kami,” tutup Bupati Wiyatno.
